Mengingat bahwa tumbuh kembangnya
koperasi, bermula di barat maka meskipun sendi dasar koperasi telah disesuaikan
namun ada kalanya penerapannya masih memiliki beberapa bagian yang diambil dari
prinsip luar seperti dari Rochdale sendi dasar koperasi Indonesia:
1.
Keanggotaannya adalah WNI secara sukarela dan terbuka.
2.
Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi cermin dari adanya
demokrasi ekonomi.
3.
Pembagian SHU diatur atas dasar jasa anggota.
4.
Pembatasan bunga atas modal.
5.
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
6.
Pengelola usaha bersifat terbuka.
7.
Swadaya, swakerta, dan swasembada.
Didalam menggalang anggotanya,
koperasi harus mendudukan posisinya kepada sukarela dan terbuka, sebab
kesadaran yang tumbuh secara sukarela dari dalam hati pribadi angggotanya akan
memberikan kekuatan partisipasi dalam jangka panjang. Sehingga kehidupan koperasi
akan berjalan lancar. Dan dengan kerelaan maka setiap anggota bias dipastikan
muncul sebagai sosok yang memiliki tanggung jawab. Dan untuk itu koperasi harus
mengimbanginya dan apabila perlakuan dari anggota ini tidak tidak bias dibalas
secara seimbang maka mereka berhak untuk mengajukan pengunduran diri.
Terletaknya kekuasaan tertinggi pada rapat anggota dan setiap anggota berhak
untuk memiliki suara sendiri maka ini bias merupakan cermin keterbukaan dan
demokrasi yang ada dalam tubuh koperasi. Sehingga tidak akan ada yang menjadi
dominan, sebab keanggotaan koperasi memiliki kesamaan dalam hal untuk memiliki
cara-cara mengembangkan koperasi dimasa depan. Hak suara ini dijamin penuh oleh
tata perundangan koperasi sehingga tidak bias dihindari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar